Membayar UKT sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada lampiran IV.
Membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) sebesar RP. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor: 73/PMK.05/2015 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Hibah dari orang tua yang besarannya akan dibicarakan dengan orang tua. Berdasarkan Undang Undang Pendidikan Dokter Nomor 20 tahun 2013 Pasal 48.
Biaya Kuliah Untad Jalur Mandiri
Universitas Tadulako memberi kebijakan untuk biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri tidak berbeda dengan jalur SNMPT dan SBMPTN. Besaran UKT ditetapkan sesuai tabel paling atas.
Kecuali program studi Pendidikan Dokter masih dikenakan Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) dan dana hibah dari orang tua mahasiswa.