Aparat Unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan razia penertiban kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI.
Hasilnya, polisi mengamankan satu mobil Isuzu Panter yang mengangkut delapan karung material pasir/tanah (reff) diduga berasal dari tambang emas PETI Dongi-Dongi.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Minggu 13 September 2020 membenarkan penangkapan tersebut.
Didik mengatakan, barang bukti delapan karung material pasir/tanah (reff) itu dibawa oleh Hr (26), warga Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso pada Jumat (11/9/2020) pukul 11.30 Wita di Jalan Trans Palu-Napu, Kabupaten Sigi.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, reff yang dibawa Hr adalah milik RP (47) dan DM (52). Keduanya pun akhirnya diamankan polisi.
RP merupakan warga Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sementara DM alias Pc adalah warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Sulteng untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dia menjelaskan, mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana di bidang Pertambangan Minerba dengan cara melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK dan/atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Ketiga tersangkanya sudah ditahan,” tegas orang pertama di Bidang Humas Polda Sulteng itu.