Dari keterangan Abdul Salam kepada Trilogi, awal mula proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1b pada tahun 2020 lalu, Ferdinan Kana Lo disebut-sebut masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bahkan dia disebut pernah melakukan rapat adendum terkait proyek itu diakhir masa jabatanya di tahun 2021 lalu.
Abdul Salam menegaskan dari sejumlah fakta dan data yang sudah diadukan di Kejaksaan, diharapkan semua pihak yang terlibat harus di periksa untuk dimintai pertanggung jawaban, terlebih juga bekas Kepala BPPW Sulteng yang dituding mengetahui persis persoalan ini.
“Dia juga harus bertanggung jawab, persoalanya dia pernah adendum proyek ini dan pasti dia tahu persoalan yang terjadi. Kami minta kepada Kejati, harus panggil dan periksa juga Ferdinan itu” tegasnya.
Sementara itu mantan kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana Lo, yang namanya dikaitkan dalam pusaran dugaan korupsi di proyek sekolah dibiayai dari pinjaman Bank Dunia melalui program Contigency Emergency Response Project (NSUP) dan kegiatan Central Sulawesi Rehabilitation and Recontrion Project (CERC), menolak berkomentar.
Bahkan pejabat Subdit II Ditjen Cipta Karya, Kementrian PUPR ini mengarahkan Trilogi untuk melakukan konfirmasi persoalan tersebut kepada pihak pejabat dan pengelolah proyek di BPPW Sulteng saat ini.
“Tlg tanya Kabalai & PPK serta Satkernya. No comen.. Kan dah dilaporkan ke Kejati kita tunggu saja ya” tulisnya melalui pesan Whatsap yang diterima Trilogi Senin 17 Oktober 2022.
Tokoh muda Alkhairaat, Habib Mohhamad Shadiq Al-Habsy yang ikut dalam pertemuan terbatas yang digagas oleh anggota komisi V DPR RI tersebut, meminta pihak BPPW Sulteng bertanggung jawab untuk menyelesaikan kondisi bangunan sejumlah sekolah.
Cicit pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru tua itu mengatakan pihak BPPW harus membuat dan menandatangani pakta integritas tersebut yang disaksikan oleh anggota komisi V DPR RI, Anwar Hafid untuk penyelesaian bangunan yang sudah terbengkalai itu.
“Kami di Alkhairat, hanya minta pakta integritas itu dibuat dan ditandatangani sebagai bentuk keseriusan pihak balai untuk menyelesaikan bangunan itu, karena ini menyangkut anak didik kita sebagai generasi mendatang. Tapi, tawaran kami ini, tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan” katanya.