DSLNG merupakan proyek LNG pertama di Indonesia yang dikembangkan berdasarkan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang “Kegiatan Usaha Hilir”, sehingga memungkinkan pengembangan usaha yang terpisah antara kegiatan hulu penyediaan bahan baku gas dan kegiatan hilir pabrik LNG.
Sementara PT Panca Amara Utama atau anak usaha PT Surya Esa Perkasa Tbk yang berdomisli di Kabupaten Banggai, merupakan pabrik amonia pengolah LPG pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham : ESSA.
Pabrik amonia milik PT ESSA PAU berdiri diatas lahan di lahan seluas 192 hektar dengan nilai investasi sebesar US$ 830 juta dalam mendukung kebijakan Pemerintah terhadap peningkatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia, terutama pemanfaatan gas bumi sebagai bahan baku utama pembuatan amonia.
Namun sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Tenaga kerja dan pihak management kedua perusahaan PT DSLNG dan PT ESSA PAU belum dapat dikonfirmasi terkait dengan keluhan warga sekitar lingkungan perusahaan atas minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.