Skandal Dokumen KUA PPAS 2025
Sejumlah pihak mengkritisi Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025 yang dibahas di gedung DPRD Banggai pada Senin, 15 Juli 2024.
Perhatian tertuju pada kesalahan yang terdapat dalam daftar isi dokumen tersebut, yang seharusnya mencantumkan Tahun Anggaran 2025, namun masih tertera sebagai Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga : PT PAU Bikin Heboh! Sumbang 30 PC & Proyektor untuk Sekolah di Banggai, Lihat Perubahan Besarnya !
Pengakuan atas kesalahan ini datang dari PJ. Sekda, Ramli Tongko yang dikutip dari beritabanggai.com, mengakui adanya kekurangan dalam penyajian dokumen KUA-PPAS 2025 tersebut.
Alwin Palalo, SE, mengomentari bahwa kesalahan ini merupakan blunder fatal yang harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Daerah dalam menangani isu-isu yang sangat mempengaruhi masyarakat.
Baca Juga : Dorong Peningkatan Layanan Wisata di Banggai, BPPMDTT Makasar Gelar Pelatihan Dasar SDM Kepariwisataan
Menurutnya, penyajian dokumen dengan kesalahan seperti ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian dan profesionalisme, bahkan terkesan sebagai hasil copy paste.
Lebih lanjut, Alwin menyampaikan kekecewaannya terhadap kapasitas Pj. Sekretaris Daerah, Ramli Tongko, yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda Banggai.
Menurutnya, kejadian ini mencerminkan kurangnya kewaspadaan dan ketelitian dalam menelaah dokumen sebelum diserahkan ke DPRD.
Baca Juga : Skandal Suap Terbaru: Penyelenggara Pemilu di Banggai Terseret! Siapa Mereka?
Ia juga menyayangkan bahwa hal ini dapat mempengaruhi pandangan publik terhadap kemampuan dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran publik.
Dokumen KUA-PPAS memiliki peran vital dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
KUA membantu fokus pada program-program yang berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sementara PPAS menjamin alokasi dana yang tepat untuk implementasi program-program yang telah direncanakan.
Baca Juga : PLTMG Luwuk 40 MW Perkuat Pasokan Listrik di Banggai
Selain itu, kejelasan dalam prioritas dan alokasi anggaran yang transparan dan akuntabel, seperti yang terdapat dalam KUA-PPAS, mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh DPRD dan masyarakat terkait pengelolaan dana publik.
Kesalahan dalam penyajian dokumen ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan profesionalisme dalam proses penyusunan anggaran publik, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Artikel ini mempertahankan informasi dasar dan fakta dari sumber asli, dengan mengikuti struktur piramida terbalik untuk menjaga kejelasan dan relevansi informasi yang disampaikan.