Sinyal Merah Proyek DAK 23 Miliar
Proyek peningkatan kapasitas jalan milik Dinas PUPR Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, terlilit problem serius, menabrak aturan dan tidak transparan.
Proyek berbandrol senilai Rp23,8 miliar itu, di tenggarai berjalan sebelum aturan dan analisis lingkungan terbit.
Alih-alih mendukung untuk percepatan jalur logistik ketahanan pangan, proyek peningkatan kapasitas jalan sejauh 9,8 kilometer yang digarap oleh Pemerintah Kabupaten Donggala justru berpotensi menimbulkan banyak persoalan.
Setelah empat bulan berjalan, investigasi Trilogi bersama tim menemukan banyak persoalan di lapangan. Diantaranya Ijin lingkungan, peningkatan progres lambat, penggunaan material dan BBM illegal serta indikasi permainan bestek.
Hal itu bukan tanpa sebab, di lokasi proyek terlihat hanya sejumlah pekerja tanpa ada pengawas lapangan. Proyek jalan menuju Kawasan Pangan Nasional atau KPN di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas itu, belum separuhnya tertangani karena lambat.
Karut – marut proyek yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Karyabaru Makmur itu pun terus bergulir bak bola salju yang terus membesar.
Salah satu sumber Trilogi menyampaikan bahwa aturan baru untuk pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah, harus mendapat dukungan aturan dan analisi lingkungan berupa andal proyek. Tak terkecuali proyek peningkatan kapasitas jalan sejauh 9,8 kilometer di Kambayang – Sabang, Kecamatan Dampelas.
Sumber menuding, jika pelaksanaan proyek dengan Nomor kontrak 600.02-01/KONT/BM-04RK/DPUPR/V/2023 itu, berjalan sebelum aturan dan analisis terbit, berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
“Belum ada, dan itu harus ada !. Itu berdasarkan aturan baru” singkatnya.
Jika merujuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021, Pembangunan atau peningkatan jalan untuk skala besaran dengan lebih dari 5 kilometer, wajib mengantongi ijin lingkungan dengan alasan ilmiah akan berpotensi menimbulkan pencemaran udara, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, konflik social dan keresahan masyarakat.
Tak terkecuali pada proyek peningkatan kapasitas jalan Kambayang – Sabang yang berlokasi di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas yang membentang sejauh 9,8 kilometer tersebut.