Sumber menuding jika pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng dinilai tidak akurat dalam memerika kesesuaian izin sertifikat perusahaan dengan tidak menghubungi penerbit dokumen atau mengecek melalui layanan daring milik penerbit dokumen PT Sinar Sari yang tersedia.
Dengan begitu, tambah sumber, Pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng ditenggarai telah terindikasi melakukan post biding mengubah dan mengurangi dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan mencari-cari alasan untuk menggugurkan PT Sinar Sari, dan menetapkan PT Bagaskara Pratala Jaya sebagai pemenang yang berada di urutan 14 dengan selisih harga penawaran Rp7.989.250.298,53 dari PT Sinar Sari.
“Berdasarkan penjelasan sanggahan kami, patut diduga Pokja Pemilihan 14 BP2JK sulteng diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja mencari kesalahan tidak substansial terhadap PT Sinar Sari dengan tujuan untuk memenangkan PT Bagaskara Pratala Manunggal” tambahnya.
Dalam proses tender ini, evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng menerapkan system harga terendah berdasarkan BAB III atas intruksi kepada peserta tender. Dengan begitu, pokja pemilihan harus melakukan evaluasi dokumen penawaran berdasarkan data yang di unggah PT Sinar Sari dalam SPSE.
Pokja pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak subtansial atau kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi.
“Kesalahan yang ditujukan oleh pokja kepada perusahaan kami bukanlah kesalahan subtansial karena perusahaan kami telah mengaploud dan melampirkan NIB sesuai yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan dengan lengkap. Untuk itu kami eminta kepada pokja pemilihan 14 untuk merubah keputusan dan melakukan evaluasi ulang serta mengudang PT Sinar Sari untuk dilakukan pembuktian kualifikasi” tandasnya.
Tender proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp50.733.782.000 itu dilakukan oleh pokja 14 BP2JK Sulteng Tahun Anggaran 2024.
Pada proses tender yang diikuti sebanyak 89 peserta tersebut, hanya 1 perusahaan yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai pemenang tunggal yaitu PT Bagaskara Pratala Manunggal dengan nilai penawaran sebesar Rp48,576.273.924.91.
Sementara PT Sinar Sari dengan nilai penawaran terendah Rp40,587.025.600, dinyatakan gugur oleh pokja pemilihan 14 dengan kesalahan yang dianggap tidak subtansial.
Penetapan perusahaan pemenang PT Bagaskara Pratala Manunggal asal Jawa Tengah itu kemudian dinilai janggal. Proses tender proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp50.733.782.000, lantas kemudian ditenggarai diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Sampai berita ini dterbitkan pihak pokja 14 BP2JK Sulteng belum terkonfirmasi terkait dengan kekacauan pada proses tender preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp50.733.782.000 itu.