Dari 10 sekolah yang dibangun, kontraktor pelaksana PT Pratama Godean Jaya berkewajiban melaksanakan pekerjaan meliputi pekerjaan struktur, pekerjaan Arsitektur, pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing, pekerjaan Utilitas, pekerjaan Landscape dan pekerjaan pagar sekolah.
Begitu banyak pekerjaan yang belum tuntas pada proyek penanganan bencana prasarana 10 sekolah yang dibandrol senilai Rp25,6 miliar itu, mesti mendapat perhatian super ekstra dari pemerintah.
Penyelengara Negara pada proyek ini jangan sampai terlena dengan laporan diatas kertas, dampak buruknya justru harus diantisipasi. Kesalahan yang sama jangan mesti terulang, kontraktor yang gagal memenuhi komitmenya diakhir masa kontrak, tidak boleh diberi koelonggaran.
Tungu edisi selanjautnya.