Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah memiliki nota kesepahaman tentang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tindak pidana umum bersama sejumlah institusi terkait di wilayah Sulteng. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kemampuan penyidik untuk mampu menyelesaikan sejumlah perkara yang ditangani.
Kamis pagi 28 Januari 2021, bertempat di aula gedung Torabelo, dimarkas Polda Sulteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menggelar kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan penyidik dan penyidik pembantu Polda Sulteng dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pidana umum.
Kegiatan yang digelar sehari itu, dibuka langsung oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, yang diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Sulteng diantaranya Irwasda Polda Sulteng, Kombes Pol Ai Afriandi, Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal, Kepala BPKP Sulteng Memet Rusmana, Biro Pengadaan barang/jasa pemerintah Provinsi Sulteng sekaligus advisor LKPP Rusmiadi, perwakilan dari Universitas Tadulako (Untad) Abdul Wahid, dan para penyidik di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso dalam paparanya di hadapan sejumlah penyidik menjelaskan kegiatan pelatihan bimbingan teknik (Bimtek) ini untuk peningkatan kemampuan penyidik dalam penanganan dan penindakan perkara pidana khusus, pidana umum dan pidana siber.
Hery mengharapkan dengan pelatihan ini para penyidik Polda Sulteng dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan penyidik atau penyidik pembantu Polda Sulteng dalam penanganan sejumlah perkara yang ditangani.
“Tahun 2021 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng ditargetkan mampu menangani 7 perkara korupsi dan 1 perkara tindak pidana pencucian uang, sedangkan Polres jajaran ditargetkan mampu tangani 2 kasus korupsi,“ harap perwira satu bintang dipundaknya itu.
Menurutnya Untuk meningkatkan prestasi Polda Sulteng, sejumlah perkara yang ditangani oleh para penyidik dibawah kendali Ditreskrimsus Polda Sulteng, diperlukan kerja keras dan soliditas antara penyidik Polda dan Polres dalam bentuk bimtek, arahan, asistensi sebagai bagian pembinaan teknis dan operasional oleh pembina fungsi, pesannya.
“Sehingga dapat melaksanakan dan merealisasikan target tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan, serta akuntabel dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM,” tegasnya.