Polda Sulteng berhasil membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1,7 ton ilegal dari salah seorang masyarakat, di kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, akhir pekan lalu.
Sebanyak 1.775 Liter Solar ilegal tersebut diamankan dari dari tempat penampungan tersangka berinisial R (44 th) di Kelurahan Tipo pada hari Sabtu 10 Oktober 2020.
Pengungkapan penimbunan BBM ilegal itu, diketahui berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa adanya penampungan solar dilingkungan pemukiman warga. Hal itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, melalui rilis yang diterima Koran Trilogi Minggu malam 11 Oktober 2920.
“Pelaku diketahui menyimpan BBM Jenis Solar untuk diperjual belikan, tetapi tidak memiliki ijin Niaga BBM” kata perwira berpangkat tiga melati itu.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kata Didik, tersangka mengakui bahwa BBM Jenis Solar tersebut ditampung dengan cara mengumpulkan dari beberapa sopir mobil tangki pengangkut BBM.
” Modusnya dengan cara mengumpulkan solat dari para sopir sopir tangki itu” bebernya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 9 Drum Solar, 14 Jerigen, 1 Mesin Pompa, 1 Set Selang dan satu Unit Mobil Truck Tangki Nomor Polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.
Atas pengungkapan penampungan BBM ilegal tersebut, tersangka dijerat pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman 3 tahun Penjara.