Penggeledahan Kantor Dinas PU Kota Palu pada Kamis pagi 21 Januari 2021, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) berhasil menyita sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Lalove.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palu yang terbit dalam rangka mencari alat bukti. Penggeledahan itu dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Palu selaku Plh. Kasi Pidsus Kejari Palu, Greafik.
Perkara ini ditindaklanjuti atas dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu pada tahun anggaran 2018 lalu.
“Terkait pelebaran Jalan Anoa II untuk akses masuk ke Jembatan Lalove atau Jembatan Palu V,” kata Greafik, kepada sejumlah jurnalis di Palu.
Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun diketahui, penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah penyidik Kejari Palu dimulai pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.00 wita.
Pada aksi penggeledahan oleh sejumlah penyidik, berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan pelebaran jalan serta pembangunan Jembatan Palu V.
Dokumen tersebut digunakan sebagai tambahan bukti penyidikan yang saat ini tengah dilakukan Kejari Palu.
Penggeledahan disaksikan oleh pegawai dan staf pada Bidang Bina Marga Dinas PU Palu yang secara kooperarif memberikan kesempatan dan bantuan sejumlah kepada penyidik.
Sebelumnya pada Desember lalu, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait pelebaran Jalan Anoa (sekarang Jalan Lalove) Kota Palu, menuju akses jembatan Palu V, sebagai proyek dari tahun 2018.
” Kita duga terdapat perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaaan wewenang terkait beberapa aspek, ” ungkap Kepala Seksie Intelijen Kejari Palu, Greafik.
Dijelaskannya, aspek pertama adalah terkait dengan penetapan harga ganti rugi per meter. Aspek kedua, terjadi perbuatan melawan hukum atau wewenang, atau pelepasan hak terkait sebuah rumah yang terapadat di Jalan Anoa II (sekarang Jalan Lalove). Aspek ketiga, kita duga terjadi kegiatan yang merugikan keuangan negara yakni terjadi kesalahan bayar (ganti rugi).
“ Jadi ketiga aspek itu penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman dengan cara meminta keterangan kepada pihak-pihak tertentu. Dalam konteks pendalaman itu maka kita mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi yang kita duga mengetahui dengan pasti, mengetahui dengan tepat asal muasal, latar belakang semua ruang lingkup terkait dengan kegiatan yang sedang kita dalami ini, “ katanya.
Mengenai rencana pemanggilan, kata Greafik, maka Insya Allah panggilan telah didistribusikan (diantar) kepada para pihak, yang diantaranya adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaaan Umum (PU) tahun 2017, Singgih, dan Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP) saat itu, Dharma Gunawan.
“Kaitannya dengan pemeriksaan yang akan dilakukan adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan itu dilakukan dengan perencanaan. Dari sisi teknis, dalam konteks pengadaaan tanah maka instansi yang membebaskan tanah harus melakukan dokumen perencanaan. Kita ingin melihat apakah memang itu terdapat kegiatan pelepasan asset yang tidak hanya melakukan pelebaran 2 meter, tetapi juga melakukan pembelian lahan dan rumah yang sedang kita dalami, “ papar Greafik.
Selanjutnya, tambah Greafik, yang kedua adalah Kepala Dinas PU terdahulu, alasannya kita menduga bahwa yang bersangkuatan (Kadis) adalah orang yang paling banyak tahu tentang latar belakang, ruang lingkup, serta tujuan daripada pelaksanaan proyek pembangunan jembatan.
“ Karena harus kita ketahui di dua instansi yang berbeda, Dinas PU anggarannya melekat terkait dengan pembangunan jembatannya. Sementara pelebaran tanahnya anggarannya melekat di DIPA Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. Kita ingin mengetahui apakah dalam kegiatan itu memilki satu perencanaan yang sama atau perencanaan yang berbeda, “ ungkapnya.
Namun demikian dalam kasus ini, beber Greafik, sejauh ini Kejari Palu belum menetapkan tersangkanya.
“ Yah, belum ada tersangkanya. Tetapi masih terperiksa. Sejauh ini penyidik sudah melakukan koordinasi kepada auditor negara (tidak disebutkan). Guna menyatukan persepsi apakah peristiwa ini adalah peristiwa dari sisi pidana yang menimbulkan keuangan negara, atau kemahalan harga pembebasan lahan. Namun, untuk menentukan berapa besar kerugian negara bukan pihak kami kejaksaan yang menghitungnya, “ sebutnya.
Dijelaskannya, perkara ini penyelidikannya hanya lebih dua minggu sudah naik ke tahap penyidikan, yang dilakukan adalah mengumpulkan keterangan, keterangan saksi, keterangan surat, yang kemudian diramu sedemikian rupa dalam sebuah berkas perkara.
“ Selanjutnya, kita akan menyimpulkan dari alat bukti yang sudah kita kumpulkan, itu dua hal. Yaitu pertama, apakah peristiwa ini adalah peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara atau bukan. Kedua, apabila menimbulkan keuangan negara, maka kita akan meminta pendapat ahli. Kalau dapat dihitung maka auditor sependapat bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang berakibat ruginya keuangan negara. Setelah itu, penyidik akan mengumpulkan semua data, surat, tandatangan, yang kemudian dibahas dengan auditor untuk disimpulkan, bahwa benar telah terjadi kerugian negara yang nilainya adalah sekian, “ pungkasnya.
You have observed very interesting points! ps decent
internet site.Raise range