Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola melaporkan anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma. Dia tidak terima karena dituduh oleh Yahdi Basma sebagai pendana aksi People Power di Sulteng.
Gubernur Sulteng tiba di Polda Sulteng didampingi oleh empat pengacara dan seorang pemimpin redaksi harian lokal sekitar pukul 9.56 Wita. Laporan tersebut kali kedua dilakukan yang ditujukan oleh anggota DPRD Provinsi Yahdi Basma dari fraksi Partai Nasdem, karena menyebar foto koran hasil editan alias berita hoax.
Longki Djanggola mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng di Palu, Jumat, untuk melaporkan politisi Partai NasDem Yahdi Basma yang dinilai menyebar berita bohong (hoax) mengenai Gubernur Sulteng Longki Djanggola.
Longki yang didampingi sejumlah penasehat hukum tiba di SPKT pukul 10.00 Wita dan diterima perwira jaga SPKT Akp Amir Dewa dan seorang stafnya.
Kepada perwira yang menerimanya, Longki menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mengadukan berita hoax ini sejak lima pekan yakni 20 Mei 2019 namun progres penanganannya mengecewakan.
Karena itu Longki mengatakan kedatangannya kali ini membawa surat dan berkas-berkas yang dibutuhkan agar laporan pengaduan diubah menmenjadi laporan polisi terhadap Yahdi Basma dan bisa ditangani lebih serius oleh penyidik Polda dengan mengambil langkah hukum tegas terhadap Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng itu.
Kasus ini bermula ketika Yahdi Basma ditengarai memenyebarkan hoax yang menyebut bahwa Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang juga Ketua DPD Gerindra Sulteng ikut membiayai kegiatan ‘people power' menjelang pengumuman hasil Pilpres oleh KPU pusat di Jakarta.
Sampai berita ini diturunkan, Gubernur Longki masih didiambil keterangannya di SPKT Polda.