Salah seorang peserta lelang, meminta aparat penegak hukum serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah, untuk segera melakukan pengawasan secara khusus terhadap proses tender proyek Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Luwuk Tahun anggaran 2022 dengan Pagu Rp5 Milyar milik Dinas PUPR Kabupaten Banggai yang sekarang ini sedang berlangsung.
Pasalnya pada tahapan pembukaan dokumen penawaran yang diikuti sebanyak 10 perusahaan peserta lelang pada tanggal 19-22 April lalu, CV Teguh Mandiri keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran terendah sebesar Rp4,944.935.016,25 disusul CV Toiliindo Jaya Kontruksi dan CV Aszura Justin Perkasa.
Baca Juga : Tender Gagal, Buat Siapa ?
Namun pada saat memasuki tahapan evaluasi administrasi kualifiksi, pihak pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai, menganulir semua tahapan itu dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran seperti ditayangkan dilaman LPSE Kabupaten Banggai.
“Saya meminta agar aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan proses tender di ULP Banggai, jangan sampai ada unsur rekayasa untuk pemenangan hasil tender nantinya,” ujar sumber Trilogi yang juga salah seorang peserta lelang yang meminta identitasnya tidak di publis, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga : Siapa yang Memainkan Tender Proyek Jalan ?
Sumber menduga, pihak ULP Banggai telah membatalkan lelang dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, dinilai sangat janggal.
Menurut sumber, dimungkinkan pada lelang proyek ini, sudah pasti diketahui siapa pemenangnya. Dan kalau perusahaan yang dimaksud belum ke luar sebagai pemenang dimungkinkan akan diulang tendernya kembali seperti tender proyek Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Luwuk ini.
“Ini yang kami minta perlu diawasi ketat, makanya kita antisipasi memang, jangan sampai ada yang main-main !, karena ini baru masuk tahapan evaluasi dan pembukaan sampul kembali” tutup sumber mengakhiri pembicaraanya melalui sambungan telefon.
Baca Juga : “Wanted” Achmad Tamrin !
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Kabupaten Banggai, I Dewa Supratiagama yang dikonfirmasi Trilogi Kamis malam belum menjawab sampai berita ini diterbitkan terkait dengan persoalan batalnya lelang proyek Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Luwuk milik Dinas PUPR senilai Rp5 Milyar.
Dihari yang sama Kepala Dinas PUPR Banggai, Bambang Eka Sutedi yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsup terkait dengan proyek tersebut, juga belum dapat memberi jawaban sampai berita ini diturunkan.
Baca Juga : Mandi Sawer Duit Haram
Berdasarkan informasi yang dhimpun Trilogi, proyek Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Luwuk dengan kode tender 4764456 senlai Rp5000.0000.000 itu, dibatalkan oleh pihak ULP Banggai.
Ada indikasi kuat, pada tender yang dibuat pada tanggal 6 April lalu itu sengaja dibuat gagal, hanya perusahaan tertentu yang sudah dipersiapkan sebagai pemenang.
Hingga saat ini, dikabarkan proses tender proyek itu masih berlangsung dengan tahapan evaluasi kembali.