Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki jaringan infrastruktur yang terus berkembang. Salah satu komponen vital dari jaringan ini adalah jembatan, yang menghubungkan berbagai wilayah dan mendukung mobilitas serta pertumbuhan ekonomi.
Menurut Data and Resources dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada tahun 2022, Indonesia memiliki total 18.990 jembatan nasional.
Menariknya, Provinsi Sulawesi Tengah tercatat sebagai provinsi dengan urutan 12 dengan jumlah jembatan terbanyak.
Pertumbuhan infrastruktur di Indonesia tidak lepas dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar daerah, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta mempercepat distribusi barang dan jasa. Jembatan memainkan peran krusial dalam mencapai tujuan ini.
Jembatan-jembatan tersebut tidak hanya menghubungkan jalan-jalan nasional, tetapi juga berfungsi sebagai tulang punggung transportasi antar pulau dan wilayah terpencil.
Kementerian PUPR mencatat, jumlah jembatan nasional di Indonesia mencapai 18.990 unit pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 0,34% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 18.925 unit.
Secara rinci, jembatan yang masuk dalam kondisi baik di dalam negeri sebanyak 228 unit. Jembatan yang dalam kondisi rusak ringan tercatat sebanyak 3.608 unit.
Ada pula 12.484 jembatan yang dalam kondisi rusak sedang. Sebanyak 2.287 jembatan mengalami rusak berat, 261 jembatan kritis, dan 122 jembatan runtuh atau putus.
Berikut sebaran jumlah jembatan nasional di Indonesia menurut Provinsi pada 2022 :
1. Yogyakarta: 1.292 unit
2. Sulawesi Utara: 1.047 unit
3. Aceh: 1.007 unit
4. Jawa Tengah: 979 unit
5. Sumatera Utara: 922 unit
6. Jawa Timur: 897 unit
7. Sulawesi Selatan: 851 unit
8. Nusa Tenggara Barat: 841 unit
9. Jawa Barat: 840 unit
10. Sulawesi Tenggara: 830 unit
11. Sulawesi Barat: 762 unit
12. Sulawesi Tengah: 683 unit
13. Sumatera Barat: 625 unit
14. Kalimantan Barat: 614 unit
15. Maluku: 603 unit
16. Kalimantan Utara: 595 unit
17. Bali: 551 unit
18. Papua Barat: 528 unit
19. Sumatera Selatan: 482 unit
20. Kalimantan Selatan: 471 unit
21. Lampung: 435 unit
22. Riau: 421 unit
23. Papua: 361 unit
24. Jambi: 343 unit
25. Gorontalo: 317 unit
26. Nusa Tenggara Timur: 308 unit
27. Kalimantan Tengah: 303 unit
28. Bengkulu: 287 unit
29. Banten: 216 unit
30. Kalimantan Timur: 190 unit
31. Kepulauan Riau: 152 unit
32. Maluku Utara: 120 unit
33. Bangka Belitung: 117 unit
34. DKI Jakarta: 0 unit
Sebagai catatan, jembatan nasional adalah prasarana penghubung dua ruas jalan nasional yang terpisah akibat kondisi geografis.
Pengelolaan jembatan nasional dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR.
Keberlanjutan dan Pemeliharaan Jembatan
Pembangunan jembatan yang masif memerlukan strategi pemeliharaan yang baik. Pemerintah, melalui Kementerian PUPR, tidak hanya fokus pada pembangunan jembatan baru, tetapi juga memastikan jembatan-jembatan yang ada mendapatkan perawatan yang memadai.
Pemeliharaan rutin dan perbaikan berkala menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan fungsi jembatan. Dengan demikian, jembatan dapat berfungsi optimal dan memiliki umur pakai yang panjang.
Meskipun telah terjadi banyak peningkatan, pembangunan jembatan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah kondisi geografis yang sulit, perubahan iklim, dan keterbatasan anggaran.
Melihat pentingnya jembatan dalam jaringan transportasi nasional, pembangunan dan pemeliharaan jembatan akan terus menjadi prioritas pemerintah.
Dengan rencana pembangunan jangka panjang dan alokasi anggaran yang memadai, diharapkan jumlah jembatan nasional akan terus bertambah dan kualitasnya semakin baik.
Secara keseluruhan, jumlah jembatan nasional yang mencapai 18.990 pada tahun 2022 mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.