Satuan Narkoba Polres Donggala kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu, di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Loli Saluran sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pada hari Selasa 11 Agustus lalu sekitar pukul 16.30 Wita, Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang lelaki yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di Desa Loli Saluran,” katanya belum lama ini.
Kedua pelaku itu, masing-masing berinisial RP (29) dan AS (29). Kedua pelaku merupakan warga Desa Loli Saluran yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kampung setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, uang sejumlah Rp 20 ribu, serta satu unit motor Honda genio warna abu-abu hitam.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.