Hasil pantauan media ini di areal lokasi bendungan DI Salugan, selain bangunan kontruksinya yang sudah mulai usang, terdapat kontruksi penahan tanaman sepanjang 20 meter mengalami ambrol akibat tidak kuat menahan tekanan dan dibiarkan berserakan begitu saja.
Dilokasi itu, tak satupun petugas pengawas bendung yang dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Begitu pun sebaliknya di kantor perwakilan PT Brantas Abipraya Persero Tbk, cabang Tolitoli yang berlokasi di Desa Sibea juga tampak kosong dan tak ada aktifitas.
Berdasarkan catatan redaksi Trilogi, proyek Daerah Irigasi (DI) Salugan ini mempunyai luas baku sawah sebesar 3.286 hektare (Ha) yang tersebar pada 5 Desa yaitu Oyom, Sibea, Janja, Salugan dan Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli.
Pembangunan proyek DI Salugan ini dikerjakan melalui kontrak tahun jamak diantaranya pada Tahun 2017 nilainya sebesar Rp17.864.837.000, kemudian pada Tahun 2018 sebesar Rp70.000.000.000, lalu berikutnya pada Tahun 2019 kembali dialokasikan sebesar Rp66.500.000.000, dan tahun 2020 kembali dianggarkan sebesar Rp66.401.679.000.
Pada perjalananya, proyek itu kemudian mengalai adendum sehingga tuntas dikerjakan pada tahun 2022 dengan total nilai kontrak sebesar Rp220.766.516.000.
Proyek itu dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya dengan lingkup pekerjaan pembangunan bendung, saluran irigasi primer sepanjang 3 km, saluran sekunder 10,6 km, bangunan 36 unit, dan jembatan gantung 60 meter.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Ditjen Sumber Daya Air Kementrian PUPR melalui BWSS III belum dilakukan konfirmasi terkait dengan persoalan pada proyek DI Salugan, di Kabupaten Tolitoli yang diklaim dapat meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional itu.