Penahanan terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan Sia di tahanan Polda Sulteng, menyalahi surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI yang dikeluarkan pada 6 Maret 2023.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Suhardi, SH.,MH dan Panitra Muda Pidana Umum Dr. Yanto, SH.,MH Tanggal 6 Maret 2023 memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan Sia seharusnya ditahan di Rutan Kelas II A Palu.
“Memerintahkan untuk menahan terdakwa Denny Kurniawan Sia dalam Rumah Tahanan Negara untuk paling lama 50 hari, terhitung mulai 16 Februari 2023,” demikian isi surat MA berkaitan dengan penahanan Denny Kurniawan.
Surat MA ini dikeluarkan, karena Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan akta tanggal 16 dan 17 Februari 2023 telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi.
MA menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan, maka MA menganggap perlu untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap terdakwa tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Keberadaan Denny Kurniawan yang masih ditahan di Polda Sulteng, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi wartawan pada Minggu (2/4/2023).
“Ditahan di Polda statusnya titipan Kejaksaan,” tulis Kompol Sugeng Lestari via aplikasi WhastsApp.
Sumber internal Polda Sulteng yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa terdakwa Denny Kurniawan masih ditahan di Polda Sulteng hingga saat ini.
“Iya benar (Ditahan di Polda Sulteng), sejak Februari dia masuk,” ujar sumber internal Polda yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Fitra yang dikonfirmasi menyampaikan agar masalah penahanan Denny Kurniawan ditanyakan saja kepala pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
“Mungkin dari Kejari Palu bisa menerangkan nya. Mohon maaf ya,” tulis Aspidum Kejari Sulteng via WhatsApp pada Sabtu malam (1/4/2023).