Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 22/Akta.Pid/2022/PN Palu.
Mahkamah Agung menerima banding dari penuntut umum dan penasehat hokum terdakwa dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa serta penentuan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap putusan banding ini, terdakwa Denny Kurniawan bersama penasehat hukumnya kembali mengajukan kasasi ke tingkat Mahkmah Agung dan saat ini masih sementara berproses.
Oleh karena perkara ini sedang ditangani Mahkaha Agung, maka MA memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan tetap ditahan di Rutan Kelas II A Palu paling lama 50 hari, terhitung mulai 16 Februari 2023.
Namun dalam kenyataannya, terdakwa Deny Kurniawan hingga saat ini masih ditahan di Polda Sulteng.