Menurutnya, dalam proses perkara Denny Kurniawan, Kejati hanya sampai tahap awal saja. Selebihnya proses didaerah. Terkait penahanan, Fitra menyebut bahwa Jaksa pelaksana penetapan dan putusan hakim.
“Masalah tahanan apakah di Polda maupun di Rutan Menkumham tidak masalah,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya surat dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan ditahan di Rutan Palu, Fitra mengaku no comen karena bukan yuridiksi dari dirinya.
“Saya no comen ya, karena bukan yuridiksi saya disitu,” katanya.
Untuk diketahui, Denny Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Terdakwa Denny Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen PT ANI dengan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang amarnya lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Menyatakan memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal, tanggal 8 Desember 2022 tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 8 Desember 2022, sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 22/Akta Pid /2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Desember 2022 mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Palu.