Serapan anggaran yang besar, ternyata tak selalu bisa menjadi jaminan sebuah pembangunan akan relatif berkualitas. Demikian halnya yang terjadi pada bangunan gedung Sekolah Dasar (SD) 22 Kecamatan Sirenja, Desa Lende Ntovea Kabupaten Donggala.
Bangunan gedung sekolah yang menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Donggala Tahun 2019 lalu senilai Rp1.640.206.929.02, yang dihelat satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Donggala itu, rampung dikerjakan pada sekitar tiga bulan lalu. Ditempati mulai tahun ajaran baru, Januari 2020, kini dibeberapa bagian gedung sudah nampak kerusakan yang terbilang parah, dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
Hasil penelusuran Koran Trilogi di sekolah yang terletak di Desa Lende Ntovea, Kecamatan sirenja satu pekan lalu, nampak beberapa titik plafon gedung rontok, lantai teras belakang gedung ambelas akibat timbunan dasar bangunan turun. Bahkan dibeberapa titik tiang bangunan mulai retak.
Baca Juga : BARU SELESAI DIKERJAKAN, JEMBATAN LEMBAN TONGOA SUDAH RUSAK
Salah seorang warga yang ditemui dilokasi gedung sekolah pada Selasa sore 10 Maret 2020, mengakui jika bangunan sekolah ini belum lama ditempati, karena baru selesai dikerjakan sejak beberapa bulan yang lalu. Untuk kerusakan pada bagian sekeliling sekolah, dia menyebutkan sejak beberapa bulan ditempati, ada beberapa plafon gedung yang sudah rontok, bahkan lantai bagian belakang gedung sekolah juga terdapat ambelas.
“Bangunan ini baru ditempati beberapa bulan ini pak. Tapi sudah ada yang rusak, coba lihat dibelakang gedung ada yang ambelas itu pak, belum lagi plafonya ada beberapa yang sudah jatuh” kata warga desa setempat yang bersedia menjadi sumber dan meminta identitasnya tidak di publish.
Namun begitu, tambah dia, meski menempati gedung yang baru selesai, ternyata di beberapa bagian sudah nampak rusak. Hal itu dikhawatirkan bisa semakin parah dan menghambat kegiatan belajar mengajar di sana.
“Coba bapak bisa lihat sendiri. Pondasi juga mulai nampak menggantung dibagian belakamg gedung. Hal ini membuat kami was-was bisa mengancam keselamatan anak-anak. Oleh karenanya kami mohon pada pemerintah kiranya bisa menginstruksikan kepada kontraktornya agar bisa memperbaiki kembali,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala, Akris Fattah Yunus, selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada paket pembangunan gedung SD 22 Sirenja, yang dikonfirmasi Senin 16 Maret 2020 melalui pesan elektronik ke ponsel pribadinya terkait kerusakan pada gedung baru senilai Rp1,6 Miliar itu, memilih menutup diri rapat – rapat dan enggan berkomentar sampai berita ini diterbitkan.
Hanya saja direktur CV Sambulugana yang biasa di sapa Sam, selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung SD 22 Sirenja, yang dikonfirmasi dihari yang sama, memilih irit komentar terkait dengan proyek yang ditanganinya. Dirinya berdalih, jika paket yang menelan anggaran senilai Rp1,6 Miliar itu masih dalam tahap pemeliharaan.
“Itu kita belum tutup dikarenakan sampel untuk pemeriksaan BPK, tapi kami siap perbaiki, itu masih dalam pemeliharaan” singkatnya.
NILAI PENAWARAN HAMPIR MENYENTUH NILAI HPS
Pada bulan April tahun 2019 lalu, pihak Kelompok kerja (Pokja) satker BPBD Kabupaten Donggala beserta Unit Layanan Pengadaan (ULP), sibuk merumuskan untuk menentukan pemenang untuk paket pembangunan Gedung sekolah SD 22 Sirenja senilai Rp1.640.206.929.02.
Ada yang menarik dari nilai kontrak Rp1.640.206.929.02, yang dimenangkang oleh CV Sambulugana sebagai pememnang lelang pada kegiatan yang dihelat satker BPBD Donggala itu. Nilainya pun, hampir menyentuh nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp1.649.673.956.94. Patut diduga jika sebelumnya sudah ada bocoran terlebih dahulu ke perusahaan yang akan dipersiapkan menjadi pemenang.
Kecendrungan yang terjadi dalam proses tender yang dihelat BPBD dan ULP Kabupaten Donggala, diduga adalah mengakomodasi kepntingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Hal ini terlihat dari nilai harga penawaran CV Sambulugana, sebagai penyedia jasa hampir menyentuh nilai HPS.
Tentunya hal ini akan mengndikasikan terjadinya persengkokolan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau dikategorikan menjadi persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012, tentang indikasi persengkongkolan antara penyedia barang dan jasa dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang mendefinisikan persengkongkolan dalam pasal 1 ayat 8 yakni persengkongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersengkongkol.
Salah seorang kontraktor lokal di Palu mengatakan, jobolnya sistem lelang terbuka di Kabupaten Donggala yang terindikasi telah dikondisikan sebelumnya, kian menguat. Jelas, hal itu akan menuai sorotan tajam. Tentunya untuk itu, aparat penegak hukum harus segera membentuk tim khusus untuk memulai melakukan penelusuran atas sejumlah kejanggalan dalam lelang bebas APBD 2019 di Kabupaten Donggala, bukan hanya menunggu ada yang melaporkan temuan.
“Kita sama-sama fahamlah, dugaan pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi sering terjadi di dunia kontraktor. Jadi aparat harus bisa sesegera mungkin melakukan deteksi dini untuk pencegahan hingga tindakan hukum,” kata salah seorang kontraktor yang bersedia menjadi sumber kepada Koran Trilogi dan meminta identitasnya tidak disebutkan.
Dalam dunia kontraktor, apalagi yang melibatkan uang publik, dugaan pengkondisian antara oknum OPD, ULP dan rekanan tidak ada yang tidak mungkin meski memakai sitem lelang terbuka sekalipun. Karena prosesnya membuka peluang para pihak yang terlibat untuk melakukan pengaturan. Artinya, semua syarat dan rukunnya dipenuhi, namun hasil akhirnya sudah ditentukan.
“Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seharusnya aparat penegak hukum sudah bisa bekerja melakukan penelusuran. Kita ingin jangan ada permainan untuk menggerogoti APBD secara haram. Ini sudah lazim dilakukan di tender dimana-mana, hanya saja orang tidak jeli merekamnya. Ini sudah permainan. Sudah barang tentu diawal pasti sudah disiapkan. Bahasa kasarnya lah, itu diarahkan,” bebernya.
Itulah sengkarut lelang kegiatan paket pembangunan gedung sekolah senilai Rp1,6 Miliar kepunyaan BPBD Donggala TA 2019 yang menelan anggaran tidak sedikit, yang diduga terindikasi kecurangan pada tahapan lelang tersebut. Tentunya sebenarnya ini modus lama namun mungkin sedikit ada pembaharuan. Kalau modus yang agak baru (karena mungkin sudah ada yang baru lagi) yaitu siapaun yang menang yang penting aman dan kondusif.
Dari informasi laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ULP Tahun 2019 lalu, CV Sambulugana, keluar sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp1.640.206.929.02, dari nilai HPS Rp1.649.673.956.94. Namun tetap saja aroma kongkalikong menjadi buah bibir rekanan lokal. Pasalnya, masih terdapat lelang proyek yang sudah bertuan. Akankah ini menjadi petunjuk awal bagi pihak aparat penegak hokum (APH) untuk turun memutus mata rantai skema permainan gelap ini ?. Kita tunggu kelanjutanya.